GridOto.com - Data-data yang tertera pada Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) biasanya akan merujuk pada keterangan di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Namun ada asyarakat yang mengubah data di KTP, misalnya alamat tempat tinggal karena berpindah.
Untuk menyamakan data, seharusnya keterangan alamat di STNK juga harus ikut diubah.
Pemilik STNK bisa langsung segera menggantinya atau bisa juga saat akan melakukan perpanjangan pajak tahunan.
Lantas syarat yang diperlukan untuk mengganti alamat di STNK apa saja?
"Persyaratannya cukup mudah yakni melakukan cek fisik dan membawa BPKB, KTP dan STNK asli," kata Wahyu Dianari, Kepala Unit Pelayanan Pemungutan (UPP) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jakarta Selatan kepada GridOto.com, Selasa (14/9/2021).
Mengutip kanal resmi Sistem Informasi Pelayanan Publik Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia atau Kemenpan RB, sipp.menpan.go.id, adapun syarat yang harus dilakukan untuk pendaftaran kendaraan bermotor pindah alamat dalam wilayah kerja Samsat yang sama yaitu, mengisi formulir dan data terlebih dahulu.
Untuk badan hukum, dapat melampirkan salinan Akte Pendirian, keterangan domisili, Surat Kuasa bermaterai yang ditandatangani oleh Pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan.