GridOto.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya telah menjaring sebanyak 639 kendaraan, saat operasi crowd free night pada Sabtu malam, 11-12 September 2021.
Seperti diketahui, operasi crowd free night yang dilakukan setiap akhir pekan tersebut dilakukan untuk mewujudkan kondisi Jakarta yang kondusif selama berlanjutnya masa PPKM Level 3.
"Iya benar kami berhasil mengamankan kurang lebih ada 639 kendaraan knalpot brong," kata Kasi Pelanggaran Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Sriyanto kepada GridOto.com, Senin (13/9/2021).
Menurut Sriyanto, sebanyak 639 kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat itu terkena sanksi tilang dalam operasi yang digelar petugas gabungan TNI-Polri, Satpol-PP serta Dinas Perhubungan DKI.
Menurutnya, aparat Kepolisian masih memiliki kewenangan untuk menindak pengendara sepeda motor yang memakai knalpot bising atau tidak standar menggunakan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dimana penindakan pelanggaran knalpot bising bisa tetap dilakukan berdasarkan aturan Pasal 285 Ayat 1 UU LAJ.
Sebagaimana, bunyi pasal 285 Ayat 1 UU LAJ, yakni setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Dengan dasar seperti, sehingga petugas tetap bisa menindak pengendara yang tidak memakai knalpot sesuai standar atau tidak memenuhi kelayakan jalan, walaupun tanpa menggunakan alat pengukur desibel atau kebisingan suara kendaraan bermotor.
Baca Juga: Anak Muda Banget, Honda Jazz GK5 Bersolek Meaty Kental Aura Racing