GridOto.com - Surat Izin Mengemudi alias SIM adalah bukti registrasi yang dikeluarkan oleh polisi kepada seseorang yang memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan terampil dalam mengemudikan kendaraan bermotor.
Surat ini menjadi bukti, orang yang memilikinya sudah layak untuk membawa dan menjalankan kendaraan bermotor di jalan raya.
Surat ini sangat penting sehingga banyak orang ingin mengetahui cara membuat SIM.
Namun sebelum membahas lebih jauh mengenai hal tersebut, ada beberapa hal yang perlu dipahami sebelum membuatnya, mulai dari fungsi, jenis, dan syarat yang diperlukan untuk membuat SIM.
Salah satunya yakni perlunya pengambilan sidik jari.
Pada tahap ini para pemohon SIM akan diambil foto dan sidik jari (empat jari tangan kanan, empat jari tangan kiri, dua ibu jari, dan ibu jari tangan kanan) secara langsung oleh petugas identifikasi.
Yang menjadi pertanyaan adalah apa fungsi dari pengambilan sidik jari pada SIM?
Menanggapi hal itu, Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, AKBP Roby Septiadi pun berikan penjelasan.
Baca Juga: Punya SIM atau Beli Motor Dulu? Begini Urutan yang Benar Menurut Polisi