GridOto.com - Kesesuaian tiap huruf dan angka pada mesin kendaraan dengan yang ada di STNK maupun BPKB harus dipastikan sama.
Hal ini menjadi bukti bahwa kendaraan itu resmi yang dikeluarkan oleh pabrikan.
Kode ini tidak hanya sebagai pelengkap yang ditulis pada mesin kendaraan.
Tetapi, ada arti dari setiap huruf maupun angka nomor mesin tersebut.
Dari rangkaian huruf dan nomor itu, bisa diketahui beberapa informasi mengenai kendaraan bermotor.
Namun tiap benda pasti memiliki usia, tak jarang nomor mesin rusak akibat kecelakaan bahkan keropos.
Lalu bagaimana tanggapan terkait hal tersebut, terlebih saat pengurusan pajak 5 tahunan.
Menanggapi hal itu, Kepala Unit Pelayanan Pemungutan (UPP) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jakarta Selatan, Wahyu Dianari berikan penjelasan.
Baca Juga: Mau Ganti Status Warna di STNK Syaratnya Apa Saja? Ini Biaya dan Penjelasannya