Ratusan Motor Berknalpot Brong Diamankan Satlantas Polres Wonogiri, Pelanggar Bisa Kena Pidana Lo

Dia Saputra - Sabtu, 11 September 2021 | 07:30 WIB

Ilustrasi knalpot brong (Dia Saputra - )

GridOto.com - Satlantas Polres Wonogiri mengamankan rausan motor berknalpot brong dalam gelaran operasi penindakan pelanggaran kasatmata.

Total ada 108 unit motor berknalpot brong yang diamankan Satlantas Polres Wonogiri dalam jangka waktu kurang lebih dua pekan.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kasat Lantas Polres Wonogiri, AKP Marwanto pada Kamis (09/09/2021).

"Operasi itu sudah berlangsung sejak Jumat (20/08/2021) dan berjalan hingga sekaran," buka AKP Marwanto dikutip dari TribunSolo.com.

Marwanto menjelaskan, dalam operasi memang dilakukan penindakan pelanggar lalu lintas sesuai kasatmata.

TribunSolo.com/Erlangga Bima Sakti
Barang bukti knalpot brong yang disita di Satlantas Polres Wonogiri, Kamis (09/09).

Lokasinya berlangsung di beberapa titik di wilayah Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.

"Agar jera, pelanggar kami tilang dan motornya diamankan. Rata-rata pelanggar yang terjaring razia adalah remaja," lanjutnya.

Ia menegaskan, pelanggar juga diminta untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya itu.

Baca Juga: Tilang Aja Enggak Cukup, Puluhan Pengendara Berknalpot Brong di Solo Dibikin 'Lemes'

Baca Juga: Yuk Ketahui Aturan Penggunaan Knalpot Brong, Biar Nasibnya Enggak Seperti 17 Motor yang Ditilang di Karanganyar

Petugas juga melakukan pendataan agar bila sewaktu-waktu pelanggar melakukan hal yang sama bisa ditindak lebih tegas.

"Nanti bila proses sidang selesai pelanggar akan kami minta mengambil motornya dengan syarat harus dikembalikan ke standar," terangnya.

Untuk diketahui, penggunaan knalpot yang laik menjadi salah satu persyaratan kendaraan yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 285 ayat 1.

Dalam pasal 285 ayat 1 disebutkan, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban bisa dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp 250 ribu.

Penggunaan knalpot brong juga melanggar ketentuan yang ada di Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru.

Dok. OTOMOTIF
Ilustrasi simulasi tes kebisingan knalpot

Diketahui motor bermesin 80 cc hingga 175 cc batas maksimal kebisingannya ditentukan di angka 83 desibel (dB).

Sedangkan untuk motor dengan mesin berkubikasi di atas 175 cc ditentukan batas maksimal kebisingannya di angka 80 dB.

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Total Ratusan Motor di Wonogiri Diamankan Polisi, Tertangkap Pakai Knalpot Brong