GridOto.com - Istilah debt collector yang terkesan menyeramkan bahkan punya stereotip negatif, ternyata punya banyak sebutan halus yang secara arti sih sebenarnya sama saja.
Di negara-negara maju, aktivitas debt collector sampai terorganisir ke dalam agensi yang menyediakan jasa penagihan utang.
Namun di Indonesia istilah debt collector dianggap mencerminkan kriteria penagihan yang mengutamakan tindakan kekerasan dan dianggap tabu.
Tidak jarang kerap terjadi pemukulan atau menarik kendaraan secara paksa yang dilakukan oleh debt collector.
Mungkin di antara kalian ada yang pernah merasakan dicegat atau dikejar debt collector karena belum bayar cicilan kendaraan.
Sebagai informasi, debt collector adalah pihak ketiga yang menghubungkan antara kreditur dengan debitur dalam hal penagihan utang.
Penagihan tersebut hanya dilakukan apabila kualitas tagihan kredit yang dimaksud telah termasuk dalam kategori kolektibilitas diragukan, macet, dan bermasalah.
Penggunaan jasa debt collector biasanya terkait dengan utang piutang yang telah memasuki kriteria kredit macet.
Baca Juga: OJK Minta Kominfo Blokir Aplikasi Mata Elang, Begini Tanggapan Professional Collector