GridOto.com - Di masa pandemi Covid-19 ini, mobil ambulans menjadi salah satu kendaraan penting untuk mobilitas tenaga kesehatan, pasien, atau kondisi darurat lainnya.
Sebagai kendaraan darurat, ambulans dilengkapi peralatan yang memadai termasuk lampu rotator dan sirene.
Lampu rotator dan sirine ini digunakan untuk memberitahu pengguna jalan, bahwa mobil tengah membawa pasien yang membutuhkan penanganan cepat.
Dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 59 ayat 5, diatur tentang warna lampu rotator.
Lampu isyarat berwarna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.
Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, serta angkutan barang khusus.
Sementara untuk bunyi sirene tidak dijelaskan dalam undang-undang.
Baca Juga: Toyota Yaris Halangi Ambulance yang Bawa Pasien, Hukuman Ini Siap Mengancam
Padahal dalam sejumlah literatur, terdapat empat jenis bunyi sirene, yitu Wail, Yelp, Hi-Lo, dan Horn.