GridOto.com - Pemutihan pajak kendaraan adalah salah satu momen yang dinantikan sebagian besar masyarakat Indonesia.
Hal itu karena ada sejumlah program menarik yang ditawarkan kepada para wajib pajak selama masa pemutihan berlaku.
Seperti yang ditawarkan untuk wajib pajak di Kabupaten Jombang, Jawa Timur (Jatim) pada Kamis (09/09).
Dalam masa pemutihan, Pemerintah Kabupaten Jombang menawarkan bebas denda PKB serta BBNKB II dan seterusnya.
Selain itu, ada diskon insentif pajak sebesar 10 persen untuk kendaraan roda 4 atau lebih dan 20 persen untuk roda 2 dan 3.
Hal tersebut GridOto.com ketahui dari unggahan foto di Instagram @info_seputar_jombang pada Rabu (08/09).
"Pemutihan dan insentif pajak daerah tahun 2021," tulis @info_seputar_jombang di deskripsi foto.
Dalam foto itu dijelaskan, program pemutihan khusus warga Jatim ini sesuai KEPGUB No.188/515/KPTS/013/2021.
Baca Juga: Jangan Sampai Terlewatkan, Program Pemutihan Pajak di Sejumlah Wilayah Masih Berlaku Lo, Yuk Kepoin
Untuk masa berlakunya dimulai pada 9 September 2021 dan berakhir pada 9 Desember 2021.
Artinya masih belum terlambat buat kalian yang ingin menikmati program pemutihan di Kabupaten Jombang.
Tunggu apa lagi, buruan manfaatkan program pemutihan yang sedang berlangsung sob.
Lihat postingan ini di InstagramSebuah kiriman dibagikan oleh Info Seputar Jombang (@info_seputar_jombang)