GridOto.com - Bagi pengendara bermotor wajib tahu bahwa tidak semua kendaraan bermotor bisa menggunakan rotator dan sirene.
Seperti yang terlihat dalam video yang diunggah oleh akun instagram @plat_dinas_official pada Minggu (5/9/2021), sebuah kendaraan berwarna hitam sedang melintas dengan menyalakan lampu strobo disebagian bodi termasuk belakang.
Padahal yang bersangkutan bukanlah ambulans maupun petugas kepolisian.
Jadi jangan sekali-sekali berani memasang rotator dan sirine di pelat hitam, apalagi jika pemasangan lampu dilakukan di bagian belakang kendaraan.
Pasalnya Itu bisa membahayakan pengelihatan pengendara di belakang.
Hal itulah yang disampaikan oleh Kasat Panwal Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Jhoni Eka Putra.
"Fungsi utama dari lampu strobo adalah untuk memberikan isyarat atau tanda memiliki hak utama untuk kelancaran. Oleh karena itu, lampu ini tidak boleh sembarang orang yang menggunakan," kata Kompol Jhoni kepada GridOto.com, Rabu (8/9/2021).