GridOto.com - Kalau beli kendaraan secara kredit dan enggak sanggup melunasi, kemana larinya ya saat sudah ditarik leasing?
Sebab saat ini membeli kendaraan pribadi seperti mobil maupun motor, cukup dimudahkan dengan adanya fasilitas kredit.
Saat memilih mengajukan dengan cara kredit, tentunya ada perjanjian dengan pihak lembaga pembiayaan atau leasing.
Salah satunya jika menunggak cicilan dalam batas waktu tertentu, kendaraan harus rela ditarik atau disita.
Biasanya bila sudah jatuh tempo, pihak leasing bakal mengerahkan tim untuk melakukan pengambilan kendaraan.
Lantas yang menjadi pertanyaan, bagaimana nasib kendaraan setelah ditarik oleh leasing?
Menanggapi hal ini, Hendro Utomo selaku Deputy Director Account solution dan recovery BCA Finance mengatakan, ketika melakukan penarikan kendaraan yang menunggak cicilan ada beberapa prosedur harus yang dilakukan.
"Di BCA Finance, proses pengamanan unit kendaraan jaminan sudah melalui tahap-tahap berjenjang mulai dari soft reminder melalui telepon, kunjungan petugas, konsultasi, hingga surat peringatan," ujar Hendro Utomo kepada GridOto.com, Selasa (7/9/2021).
Hendro menjelaskan hal tersebut dilakukan sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian pembiayaan yang ditandatangani oleh konsumen.
Baca Juga: Jangan Sampai Enggak Tahu, Mobil Bekas yang Sudah Dimodifikasi Ternyata Bisa Dikredit, Begini Kriterianya
Kendati demikian, ia membeberkan kendaraan yang sudah disita baik itu mobil maupun motor akan dilelang oleh pihak leasing.
"Jika unit kendaraan jaminan sudah dilakukan pengamanan. Kami akan membantu konsumen dalam menjual unit kendaraan tersebut melalui balai lelang yang ditunjuk," ucapnya.
Hendro mengungkapkan hasilnya dari lelang kendaraan tersebut akan digunakan untuk melunasi kewajiban dari konsumen.
Jadi sudah jelas nih gimana nasib kendaraan yang sudah disita leasing ya?