Banyuwangi Mulai Terapkan Tilang Elektronik, Kamera Pengawas Siap Pantau 24 Jam Sehari

Gayuh Satriyo Wibowo - Rabu, 8 September 2021 | 11:30 WIB

ilustrasi tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) (Gayuh Satriyo Wibowo - )

GridOto.com - Kabupaten Banyuwangi kini mulai menerapkan system tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Seluruh pengendara yang melanggar aturan berlalu lintas secara otomatis akan terekam kamera e-TLE.

Melansir Korlantas.polri.go.id, Wakasat Lantas Polresta Banyuwangi, AKP Datik Hariyati menjelaskan, pengaplikasian ETLE ini sebagai upaya meningkatkan kedisiplinan pengendara saat berlalu lintas. 

“Sistem penegakan hukum lalu lintas secara elektronik ini diberlakukan di Banyuwangi mulai beberapa hari yang lalu,” ucap Wakasat Lantas Polresta Banyuwangi, AKP Datik Hariyati, Senin (06/09/2021).

Bekerjasama dengan instansi terkait, sejumlah kamera pengawas sudah dipasang di sejumlah traffic light dan beberapa titik lainnya. 

Kamera tersebut akan merekam aktivitas di jalan dan beroperasi 24 jam sehari. 

Selain itu, semua kendaraan dinas Satlantas Polresta Banyuwangi juga telah dilengkapi kamera portabel.

Kamera tersebut juga dipasang di mobil patroli dan ada pula yang dikenakan di tubuh anggota.

Baca Juga: Pengurusan Tilang Elektronik Akan Lebih Mudah Lewat Aplikasi Ini, Diklaim Lebih Efisien?

Baca Juga: Sempat Ulur Waktu Sosialisasi, Satlantas Polres Tulungagung Resmi Berlakukan Sanksi ETLE

“Ada kamera portabel yang terpasang di kendaraan dan bodycam. Kamera tersebut terhubung langsung ke back office,” ucapnya.

Dengan penggunaan sistem kamera portabel, petugas tidak perlu menghentikan kendaraan yang melakukan pelanggaran. 

Kamera tersebut akan merekam pelanggaran yang terjadi dan langsung terhubung dengan sistem ETLE.

“Kalau ada pelanggaran bakal ter-capture. Misalnya polisi di belakang atau di depan ada yang mengikuti mobil petugas di jalur bahu jalan, tidak kita tilang, tapi terekam oleh kamera, “ jelas AKP Datik.

Contoh pelanggaran lalu lintas pengendara yang dapat terekam di antaranya pelanggaran traffic light, marka jalan, menggunakan ponsel, knalpot brong, melawan arus, tidak menggunakan helm, hingga keabsahan STNK.

Bahkan pengendara mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman juga bisa terekam.

“Sistem e-TLE ini dapat menjadi pendukung bukti kasus kecelakaan dan tindak kriminalitas di jalan raya dengan menggunakan teknologi face recognition yang sudah ada di sistem e-TLE,” pungkasnya.