GridOto.com - Belakangan ini nama Honda e sedang ramai diperbincangkan, lantaran gambar patennya sudah didaftarkan oleh PT Honda Prospect Motor (HPM) di Indonesia.
Adapun gambar paten dari mobil listrik mungil tersebut, tertera dalam situs resmi Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Menariknya lagi, pendaftaran paten untuk Honda e sudah dilakukan sejak 2019 lalu, atas nama pemohon Honda Motor Co dengan nomor permohonan A00201901438.
Hal tersebut lantas memunculkan spekulasi, jika Honda e akan segera merapat dan ramaikan pasar otomotif Indonesia.
Namun saat Gridoto konfirmasi, Yusak Billy selaku Business Inovation and Sales & Marketing Director HPM, dengan tegas membantah dan coba meluruskan kabar tersebut.
Menurutnya, pendaftaran paten tidak selalu menandakan sebuah model atau produk akan segera dipasarkan di suatu negara.
"Pendaftaran paten desain adalah hal yang lazim dilakukan sebuah perusahaan, untuk melindungi hak kekayaan intelektualnya secara global," tutur Billy saat dihubungi GridOto.com, Selasa (7/9/2021).
Baca Juga: Kode Keras Nih, Paten Honda e Ternyata Sudah Terdaftar di Indonesia Lo