Mau Ganti Status Warna di STNK Syaratnya Apa Saja? Ini Biaya dan Penjelasannya

M. Adam Samudra - Senin, 6 September 2021 | 08:44 WIB

Ilustrasi Warna Mobil Bekas (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Bagi pemilik kendaraan bermotor yang mengganti warna cat asli atau bawaan dari pabrikan, harus langsung melaporkan kepada polisi.

Pasalnya apabila tidak segera melapor, polisi berhak menindak sesuai hukum, yakni dengan hukuman pidana satu bulan atau denda maksimal Rp 250.000.

Yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana proses mengurus surat kendaraan yang mengganti warna cat?

Menurut Kanit Samsat Depok AKP Sri Pamuncak tidak sulit, pemilik mobil atau sepeda motor hanya datang ke Samsat dan akan langsung diproses.

"Silakan dilengkapi beberapa persyaratannya yakni seperti cek fisik kendaraan dan menyertakan STNK, BPKB, KTP pemilik serta surat keterangan dari bengkel tentang perubahan warnanya," kata AKP Sri Pamuncak kepada GridOto.com, Senin (6/9/2021).

Lantas, berapa biaya pengurusan dokumen kendaraan jika mobil atau motor melakukan perubahan warna?

Jika menilik Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, penerbitan STNK baru tidak lebih dari Rp 200.000.

Rinciannya, untuk kendaraan bermotor roda dua atau tiga adalah Rp 100.000 per penerbitan.

Baca Juga: Program Pemutihan Hadir di Lampung, Ini 15 Gerai Samsat yang Bisa Melayani