Pengurusan Tilang Elektronik Akan Lebih Mudah Lewat Aplikasi Ini, Diklaim Lebih Efisien?

M. Adam Samudra - Senin, 6 September 2021 | 09:09 WIB

Ilustrasi kamera ETLE (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - PT Jasa Raharja dengan Korlantas Polri mensinergiskan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dalam aplikasi JRKu.

Lewat kolaborasi ini, nantinya pelanggaran lalu lintas yang terpantau oleh sistem ETLE dapat langsung diketahui informasi dan notifikasinya secara real time oleh aplikasi JRKu.

"Kami menyambut baik kerja sama ini karena dari sisi manfaatnya dapat memberi kemudahan bagi para pengendara kendaraan bermotor," kata Kepala Korlantas Irjen Pol Istiono melalui keterangan tertulisnya, Senin (6/9/2021).

"Informasi notifikasi pelanggaran akan dikirimkan melalui aplikasi JRKu yang telah diinstall dan surel pemilik akun yang telah terverifikasi, sehingga lebih efisien dan mengurangi biaya pengiriman surat tilang,” sambung Kakorlantas.

Baca Juga: Sempat Ulur Waktu Sosialisasi, Satlantas Polres Tulungagung Resmi Berlakukan Sanksi ETLE

Istiono menjelaskan, setelah munculnya ETLE pada 23 Maret 2021 lalu, ternyata respons masyarakat sangat luar biasa.

Kepercayaan publik sampai dengan saat ini hingga 91 persen.

"Ini dahsyat, luar biasa. ETLE ini adalah bagian penegakan hukum secara teknologi. Kita juga punya SINAR, yaitu membuat SIM dengan cara cukup di rumah saja,” jelasnya.

Terkait kerjasama ETLE dengan aplikasi JRku, Istiono menambahkan, bisa berkaitan dengan persamsatan, pajak, izin perhubungan darat, hingga SIM nantinya.