GridOto.com - Beli motor dulu atau bikin SIM (Surat Izin Mengemudi) yang lebih penting? Simak nih keterangan dari polisi.
Saat ini masih banyak pemotor yang tidak memiliki SIM saat berkendara di jalan raya.
Mungkin masih ada saja yang berpikiran untuk beli motor dulu, SIM bisa menyusul.
Yang menjadi pertanyaan sebenarnya bagaimana urutan yang benar?
Menanggapi hal tersebut, Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, AKBP Roby Septiadi pun berikan penjelasan.
"Urutan yang benar itu sebenarnya punya SIM terlebih dahulu. Tapi kalau kita tidak punya SIM, mungkin tidak bisa membawa kendaraan karena secara hukum tidak mungkin kan?" ucap Robby kepada GridOto.com, Sabtu (4/9/2021).
"Karena pada dasarnya seseorang harus mempunyai kompetensi dan kemahiran untuk mengemudikan kendaraannya," sambungnya.
Baca Juga: Penggolongan SIM C Belum Berlaku di Tabanan, Polisi Masih Tunggu Hal Ini
Baca Juga: Ribuan Warga Antusias, Suzuki Gelar Vaksinasi di Wilayah Tambun dan Cikarang
Sekadar informasi, syarat utama menjadi pengemudi kendaraan bermotor di jalanan yakni memiliki SIM seperti tertera pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Secara umum, SIM terbagi menjadi dua yakni perseorangan dan kendaraan bermotor umum.
Sebelum mendatangi Kantor Satuan Pelaksana Administrasi (Satpas) SIM para calon pemohon pembuatan SIM diwajibkan memiliki kompetensi mengemudi. Jadi harus belajar lebih dulu.
Untuk belajarnya, sebaiknya dilakukan di tempat yang sepi dan hindari jalan umum ya.
Pastikan juga didampingi oleh orang yang sudah memiliki SIM
Jika sudah belajar dan paham mau bikin SIM yang mana, maka tugas selanjutnya mendatangi Satpas SIM.