GridOto.com- Ujian teori dan praktek jadi momok bagi pemohon SIM.
Pemohom kerap gagal mendapatkan SIM karena tidak lolos saat ujian.
Untuk membantu pemohon agar lolos, Polres Cilegon melakukan terobosan dalam membantu masyarakat yang tidak lolos
Satlantas Polres Cilegon punya kabar baik untuk masyarakat Kota Cilegon dan sekitarnya dalam membantu masyarakat memperoleh Surat Ijim Mengemudi (SIM).
Kasatlantas Polres Cilegon AKP Yusuf Dwi Atmodjo mengatakan terobosan ini dengan nama Remedial Teaching.
"Jangan galau kalau gagal ujian teori maupun praktek," kata AKP Yusuf.
Menurut perwira pertama ini nantinya masyarakat bisa mengikuti bimbingan belajar melalui program remedial yang diadakan setiap Sabtu,” ujar AKP Yusuf.
Baca Juga: Heboh Berita Penggolongan SIM C, Sebenarnya Bermanfaat Buat Siapa?
Baca Juga: Pengendara Wajib Tahu, Cuma Bawa STNK Atau SIM Fotokopian Apakah Polisi Tetap Sah Menilang?
Menurut AKP Yusuf, bagi masyarakat yang ingin mengikuti kegiatan remedial alias bimbingan tidak dikenakan biaya alias gratis.
Untuk biaya pembuatan SIM diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ini dia beberapa rincian tarif membuat SIM secara keseluruhan
1. Tarif Membuat SIM C Rp. 100.000
2. Tarif Membuat SIM C1 Rp. 100.000
3. Tarif Membuat SIM C2 Rp. 100.000
4. Tarif Membuat SIM A Rp. 120.000
5. Tarif Membuat SIM A Umum Rp. 120.000
6. Tarif Membuat SIM B1 Rp. 120.000
7. Tarif Membuat SIM B1 Umum Rp. 120.000
8. Tarif Membuat SIM B2 Rp. 120.000
9. Tarif Membuat SIM B2 Umum Rp. 120.000