Tren Modifikasi Campervan, Apakah Perlu Izin Laik Jalan? Ini Jawabnya

M. Adam Samudra - Kamis, 2 September 2021 | 12:10 WIB

Ilustrasi modif HiAce Premio campervan Delima Jaya mulai Rp 50 - 200 juta (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Bagi sebagian orang, kendaraan standar pabrikan sudah cukup dalam beraktivitas.

Tapi bagi lainnya, jiwa kreatifitas memang kadang tidak bisa terbendung, contohnya ya memodifikasi kendaraan.

Modifikasi sendiri bisa dibilang tidak ada batasannya, bebas, terserah si pemilik kendaraan.

Salah satunya memodifikasi mobil menjadi campervan.

Sebab Campervan dilengkapi berbagai peralatan penunjang aktivitas camping seperti ranjang, dapur, tenda hingga perlengkapan lain sesuai kebutuhan pemiliknya.

Di Indonesia, biasanya pemilik Campervan menggunakan Mini Van sebagai basis karena memiliki kabin yang luas.

Selain itu, pintu geser (sliding door) yang disematkan memudahkan untuk akses keluar-masuk kabin belakang.

Yang menjadi pertanyaan apakah memodifikasi campervan memerlukan surat izin khusus seperti KIR?

Baca Juga: Street Manners: Lalai Uji KIR Berpotensi Timbulkan Kecelakaan, Simak Nih Sanksinya

Baca Juga: Uji Kir di Dishub Nganjuk Alami Peningkatan Drastis Pada 2021, PAD Setahun Jadi Segini

Menanggapi hal tersebut, Kasi Pelanggaran Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Sriyanto berikan penjelasan.

"Setiap kendaraan bermotor yang dimodifikasi yang menyebabkan perubahan tipe berupa dimensi, mesin dan kemampuan daya angkut akan dilakukan penelitian rencang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor," kata Kompol Sriyanto kepada GridOto.com, Kamis (2/8/2021).

Hal itu sebagimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Bahwa setiap orang yang memasukkan kendaraan bermotor, kereta gandingan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandingan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun.

Jabonor, Kepala Seksi Sertifikasi Kendaraan Bermotor Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatakan hal yang sama.

"Secara umum setiap kendaraan bermotor yang akan dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan," kata Jabonor saat dihubungi secara terpisah.

Karenanya, menurut Kepolisian dan Kemenhub jika kendaraan dimodif harus melakukan uji laik jalan kembali.

Jika tidak, petugas menurut Kompol Sriyanto bisa melakukan penilangan.