GridOto.com - Saat ini, kasus kecelakaan lalu lintas masih sangat tinggi dan kerugian materil yang disebabkan ternyata juga sangat besar.
Oleh karena itu, kewaspadaan dalam berkendara wajib untuk selalu diperhatikan.
Berdasarkan data kecelakaan Dit Lantas Polda Metro Jaya (PMJ) periode Januari-Mei 2021, untuk wilayah hukum PMJ kerugian yang dialami pengendara akibat kecelakaan lalu lintas mencapai Rp 1.062.600.000,-.
Data tersebut menunjukkan ada 816 kecelakaan di jalanan dan juga tidak sedikit yang memakan korban.
Rinciannya sebanyak 28 orang meninggal dunia, 89 luka berat, 752 luka ringan, artinya ada 869 pengendara yang menjadi korban.
Melihat angka tersebut, PT Asuransi Adira Dinamika Tbk (Adira Insurance) memberikan edukasi tentang pentingnya memiliki jaminan perluasan Third Party Liability (TPL) untuk asuransi kendaraan.
Wayan Pariama, Direktur Adira Insurance, mengatakan, kalau kerugian akibat kecelakaan itu sangatlah tinggi.
"Sangat penting untuk memiliki perlindungan sebagai salah satu upaya preventif bagi pengguna jalan. Khususnya tambahan jaminan TPL sebagai perlindungan kepada pengguna jalan apabila mendapatkan risiko tuntutan tanggung jawab dari pihak ketiga atau pengguna jalan lainnya,” ujar Wayan kepada GridOto.com, Selasa (31/8/2021).