GridOto.com - Insentif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) 100 persen untuk mobil baru dengan kapasitas 1.500 cc ke bawah berakhir pada hari ini, Selasa (31/8/2021).
Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.010/2021 yang diundangkan pada 30 Juni 2021, insentif PPnBM tetap berlanjut tetapi menjadi 25 persen pada September hingga Desember 2021.
Menanggapi hal itu, Yusak Billy, Business Innovation and Marketing and Sales Director HPM mengatakan, bahwa jika insentif PPnBM 100 persen berakhir tentunya akan berdampak terhadap pasar.
"Tapi kami percaya bahwa pemerintah juga telah mempelajari dampak positif dari insentif ini dan dapat mengambil kebijakan yang paling baik untuk semua pihak," kata Billy kepada GridOto.com, Selasa (31/8/2021).
Menurutnya, insentif PPnBM 100 persen sejauh ini terbukti efektif mendorong pertumbuhan pasar otomotif Tanah Air serta peningkatan ekonomi secara umum.
Jika menilik data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO), penjualan mobil di Indonesia secara retail selama Januari hingga Juli 2021 mencapai 451.872 unit.
Meningkat 27,7 persen jika dibandingkan retail sales periode yang sama tahun sebelumnya sebanyak 326.379 unit.
Lebih lanjut, HPM mendukung penuh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang mengusulkan agar insentif PPnBM 100 persen untuk pembelian mobil baru diperpanjang.