GridOto.com - Proses perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) di tengah pandemi Covid-19 menimbulkan ketakutan tersendiri.
Pasalnya proses perpanjangan SIM bakal menimbulkan kerumunan dan berpotensi meningkatkan penularan Covid-19.
Melansir Korlantas.polri.go.id, Satlantas Polres Malang menggunakan SIM SALABIM untuk mengatasi hal tersebut.
Eits, bukan sulap ys Sob, tspi SIM SALABIM merupakan singkatan dari SIM Sambil jalan lebih mudah.
Baur SIM Satlantas Polres Malang, Aiptu Umar, mengatakan hal ini merupakan terobosan agar dapat mengurangi kerumunan selama proses perpanjangan SIM.
“SIM SALABIM ini seperti Drive Thru. Walau sedang berada dalam masa pandemi seperti ini, kami tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19,” ucapnya, Senin (30/8/2021).
Aiptu Umar juga mengatakan, pemohon hanya perlu melengkapi persyaratan administrasi.
Nantinya pemohon tak perlu turun dari kendaraan saat menyerahkan persyaratan dan menunggu proses penerbitan SIM baru.
Baca Juga: Buruan! Dispensasi SIM Diperpanjang Sampai 7 September 2021
Baca Juga: PPKM Level 4 Berlanjut Sampai Tanggal 9 Agustus, Bagaimana Dengan Dispensasi SIM?
Dengan program SIM SALABIM, proses perpanjangan SIM diklaim hanya butuh waktu 10 menit saja.
Sayangnya, program ini sementara waktu belum bisa dilakukan untuk seluruh jenis SIM.
“Program ini untuk perpanjangan SIM A dan SIM C. Agar pemohon perpanjangan SIM melengkapi persyaratan administrasi, lalu diberikan kepada petugas. Selanjutnya menunggu sebentar sekitar sepuluh menit sudah jadi,” jelasnya.
Dia juga mengingatkan kepada masyarakat untuk tak menggunakan jasa pihak ketiga dalam proses perpanjangan SIM.
“Masyarakat tidak usah percaya Calo, silahkan datang ke kantor Satpas Polres Malang yang berada di Singosari, temui petugasnya, tanyakan prosesnya agar tidak salah arah,” pungkasnya.