GridOto.com - Satlantas Polres Boyolali mengendarai Vespa modifikasi extreme yang viral di media sosial.
Bukan untuk gaya-gayaan, Satlantas Polres Boyolali mengendarainya saat melakukan patroli.
Kabar itu GridOto ketahui dari unggahan Instagram @satlantaspolresboyolali pada Sabtu (28/08/2021).
Setelah menjumpai kendaraan tersebut di Jalan Solo-Semarang, petugas langsung menindak para pengendara.
"Pendidikan pengendara Vespa modifikasi rewo-rewo yang membahayakan," tulis @satlantaspolresboyolali.
Hal itu karena modifikasi ini bisa membahayakan pengendara dan pengguna jalan lainnya.
Selain membahayakan pengendara dan pengguna jalan lain, modifikasi yang tidak sesuai juga bisa dikenai denda lo.
Baca Juga: Seken Keren - Auto Jadi Pusat Perhatian di Jalan, Ini Pilihan Pelek Aftermarket Vespa Primavera 150
Peraturan tersebut diatur dalam Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Dalam peraturan itu ditegaskan, pihak yang melanggar dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.
Lihat postingan ini di InstagramSebuah kiriman dibagikan oleh Satlantaspolresboyolali (@satlantaspolresboyolali)