Komentari Kecelakaan Mini Cooper di Jakarta, Pakar Safety Imbau Pengemudi Jangan Liar di Jalanan Saat Malam Hari

Harun Rasyid - Sabtu, 28 Agustus 2021 | 20:09 WIB

Mobil Mini Cooper alami kecelakaan (Harun Rasyid - )

GridOto.com - Kecelakaan Mini Cooper yang menghantam guardrail dan pohon, terjadi di dekat JCC Senayan, Jakarta Pusat pada Sabtu pukul 01.00 WIB (28/8/2021).

Selain bodi depan yang penyok, kecelakaan Mini Cooper ini membuat bodi samping di dekat ban rusak parah hingga menyebabkan salah satu ban depannya terlepas.

Dari keterangan pihk kepolisian, diduga pengemudi Mini Cooper berwarna biru muda ini kurang hati-hati karena mengantuk.

Sehingga, pengemudi yang diketahui berinisial ZR ini kurang sigap saat melaju di belokan.

Mengenai kecelakaan tersebut, Sony Susmana selaku Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) mengira mobil mewah tersebut menabrak dalam kecepatan tinggi.

"Kalau dilihat dari skala kerusakan dan mengacu pada kualitas mobil Eropa, hampir pasti Mini Cooper itu melaju paling tidak 60 sampai 70 kilometer per jam saat menghantam benturan," ucapnya saat dihubungi GridOto.com, Sabtu (28/8/2021).

Dari keterangan kepolisian, Sony juga menyebut jika si pengemudi sudah kehilangan kendali sebelum menabrak pembatas jalan.

"Kemungkinan besar pengemudinya mengalami gagal kontrol akibat ngantuk atau agresive. Atau jika tidak, biasanya mobil sering mengetes atau coba-coba mengebut di tikungan," sebut Sony.

Baca Juga: Mobil Mini Cooper Ringsek Kecelakaan di Dekat JCC Senayan, Pengendara Mabuk? Ini Kata Polisi

Baca Juga: Sehari Pakai Ditabrak, Vespa Sprint 150 Dibangun Ulang dan Dimodifikasi

"Jadi, mengemudi tidak hanya mampu mengoperasionalkan kendaraan, tetapi juga harus mampu mengontrol emosi," sambungnya.

Sony menganggap, pengemudi tetap harus hati-hati di jalanan yang sepi saat malam atau dini hari.

"Saat malam hari terkadang jalanan sepi atau bahkan kosong. Tapi bukan berarti kondisi tersebut aman karena pengemudi harus ekstra waspada di jalanan sepi," paparnya.

Sony menilai, mengebut saat jalanan sepi merupakan tindakan yang liar karena pengemudi melanggar aturan keselamatan.

Instagram/@jktinfo
Mini Cooper menabrak pohon di dekat JCC Senayan, Jakarta


Sehingga, pemahaman akan batas kecepatan mengemudi kurang diperhatikan.

"Jadi batas kecepatan ideal yang aman di dalam kota adalah 40 sampai 50 kilometer per jam. Mungkin kecepatan ini banyak yang bilang pelan. Tapi pada kecepatan inilah pengemudi akan efektif untuk mengantisipasi ketika terjadi sesuatu atau menghindari bahaya tabrakan," tutupnya.