Biar Tahu, Pahami Hak dan Kewajiban Konsumen Dalam Membeli Kendaraan

M. Adam Samudra - Sabtu, 28 Agustus 2021 | 09:00 WIB

Ilustrasi penjualan mobil baru Honda (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Undang-Undang Perlindungan Konsumen dibuat untuk menciptakan rasa aman bagi konsumen dalam upaya memenuhi kebutuhan hidupnya.

Rasa aman perlu diciptakan sebab setiap manusia memiliki hak untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehingga hak tersebut perlu dijamin dan dilindungi.

Hai itu sebagaimana disampaikan Advokat David Tobing dalam webinar 'Kupas Tuntas Seputar Perlindungan Konsumen Dalam Dunia Otomotif' yang diselengarakan Indonesian Automotive Lawyers Assocition, Jum'at (27/8/2021).

Ia menjelaskan ada beberapa hak-hak yang dimiliki oleh konsumen menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Salah satu contoh yang ia temukan yakni banyak calon pengguna mobil mengeluhkan lamanya mendapatkan mobil pilihan mereka.

Namun bisa jadi hal itu terjadi karena pilihan warna mobil.

Ada beberapa kasus yang saya temui dimana konsumen dijanjikan warna lain tapi akhirnya tidak pernah ada warna tersebut.

Nah kalau begitu bagaimana solusinya?

Baca Juga: Komunitas Konsumen Indonesia : Recall Luxio dan Granmax Konsumen Berhak dapat Mobil Pengganti