Jangan Sampai Ketinggalan, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga Diskon Pokok Pajak Hingga Akhir Desember

Hendra - Jumat, 27 Agustus 2021 | 14:11 WIB

Ilustrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) (Hendra - )

GridOto.com- Buat warga Jawa Barat, ada informasi menarik nih.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengadakan Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui Program Triple Untung Plus.

Program ini berlaku pada 1 Agustus hingga 24 Desember 2021 mendatang.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat, Hening Widiatmoko mengatakan ada Tiga Keuntungan bagi Wajib Pajak dari Program ini.

Pertama Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor bagi Wajib Pajak yang terlambat membayar Pajak.

Kedua Bebas Pokok dan Denda BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor).

Pembebasan ini dapat dimanfaatkan Wajib Pajak yang ingin melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan seterusnya di Wilayah Jawa Barat.

Baca Juga: Asyik Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Tunggakan 5 Tahun Cukup Bayar Pajak Setahun Doang

Baca Juga: Lumayan Lho, Ada Potongan Ratusan Ribu Rupiah, Ini Simulasi Hitung-Hitungan Pengurangan Pokok PKB, Segera Manfaatkan

Ketiga, Bebas Tunggakan PKB Tahun ke-5 diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki kewajiban Tunggakan Pajak lebih dari 5 Tahun.

Pemprov Jawa Barat juga memberikan insentif berupa Pengurangan Pokok PKB dengan ketentuan sebagai berikut: