GridOto.com - Memodifikasi kendaraan dengan menggunakan stiker masih menjadi pilihan, baik itu sekadar pemanis bahkan sampai mengganti warna cat asli kendaraannya.
Hal ini tentu membuat warna cat mobil atau motor asli dengan yang tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan bermotor (STNK) berbeda.
Lantas bolehkah hal tersebut dilakukan?
Menanggapi hal itu, Kasi Standarisasi STNK Subdit Dit Regident Korlantas Polri AKBP Herri Rio Prasetyo memberikan penjelasan.
Menurut dia, jika pemilik kendaraan ingin melakukan perubahan warna melalui stiker tentu data warna pada STNK juga harus diubah.
"Ya perlu, karena warna salah satu data dalam registrasi dan identifikasi, bukan hanya data pada STNK yang diubah, pada BPKB juga akan diuubah, pada kolom catatannya," kata AKBP Herri saat dihubungi GridOto.com, Jumat (27/8/2021).
Herri menambahkan walapun warna asli kendaraan tersebut masih ada tetap harus dilaporkan.
"Tampilan fisik terlihat kan juga sudah berubah warna. Kalau pakai cat juga kalo dicat ulang juga berubah," tegasnya.
Baca Juga: Pengendara Wajib Tahu, Cuma Bawa STNK Atau SIM Fotokopian Apakah Polisi Tetap Sah Menilang?
Baca Juga: Semua Harus Tahu, Ini Arti Singkatan di STNK Mulai BBN KB Sampai SWDKLLJ
Sekadar informasi, jika pemilik tidak melaporkan perubahan warna kendaraannya bisa dikenakan sanksi denda Rp 500 ribu atau kurungan dua bulan penjara.
Ini sesuai dengan Pasal 288 Ayat 1 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga: Ingat, Korban Kecelakaan Lalin Tidak Berwenang Menyita SIM/STNK Penabrak, Ini Aturannya
Proses pengurusan perubahan warna cat kendaraan bisa dilakukan di Kantor Samsat.
Ada beberapa dokumen sebagai syarat yang harus dibawa pemilik kendaraan, yaitu KTP asli, STNK asli, dan BPKB asli.