GridOto.com - Terdapat tujuh pengguna jalan yang mendapat hak prioritas sehingga bisa dikawal oleh anggota Polri saat melintas di jalan raya.
Hal itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Semua kendaraan bisa dikawal. Masyarakat biasa pun bisa kami kawal. Yang jelas ada aturannya dan punya hak dikawal dan punya hak prioritas," ujar Kasat Panwal Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Jhoni Eka Putra kepada GridOto.com, Jum'at (27/8/2021).
Dalam aturan itu, anggota Polri yang dapat melakukan pengawalan.
Mereka pun harus memberikan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.
Lantas berapa sih biaya pengawalan ?
"Untuk biaya tidak ada alias gratis," ucapnya.
Menurutnya, dalam pasal 134 UU LLAJ dinyatakan bahwa hanya ada tujuh kendraan yang mendapatkan hak utama untuk didahulukan, yakni: