Biar Tahu, Ini Ancaman Denda Hingga Pidana Kurungan Bagi Pelanggar Perlintasan Kereta Api

M. Adam Samudra - Jumat, 27 Agustus 2021 | 07:45 WIB

Satu unit bajaj ringsek ditabrak kereta di jakpus. (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Kereta Listrik (KRL) menabrak sebuah Bajaj di perlintasan kereta api, Jalan KH. Hasyim Ashari, Cideng, Jakarta Pusat, tepatnya di kolong Flyover Roxy, Rabu (25/8/2021).

Adapun kejadian bermula saat bajaj tersebut melewati jalur sepeda motor di kolong Flyover Roxy dengan melawan arus.

Bajaj kemudian melintasi perlintasan kereta api ilegal itu. Roda bajaj diduga tersangkut sehingga tidak bisa bergerak.

Beruntung pengemudi dan penumpang berhasil menyelamatkan diri.

Tak hanya bajaj, akun sosial media Instagram @jakarta.terkini memperlihatkan bahwa satu unit motor yang tertabrak kereta api di perlintasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (25/8/2021).

Melihat kejadian tersebut, Pemerhati Masalah Transportasi Budiyanto mengatakan bagi pengendara menerobos palang pintu kereta bisa dikenakan denda hingga pidana kurungan.

Aturan tersebut telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).

"Untuk itu kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berperilaku disiplin di perlintasan sebidang," kata Budiyanto kepada GridOto.com, Jum'at (27/8/2021).

Disebutkannya, dalam Pasal 296 berbunyi, "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)."

Baca Juga: Street Manners - Jangan Asal Gas Melewati Perlintasan Kereta Api Saat Hujan, Perhatikan Hal Ini Agar Tetap Aman

Baca Juga: Truk Trailer Pengangkut Mobil Mewah Diseruduk Kereta Api, Ferrari SF90 Stradale Ikut Jadi Korbannya!

Sementara Pasal 114 juga menyebutkan, "Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, serta wajib mendahulukan kereta api."

Terkait aturan tersebut, mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya ini mengimbau kepada masyarakat pengguna jalan, ketika sudah ada tanda-tanda mendekati perlintasan sebidang kereta api, setiap pengguna jalan diharuskan untuk mengurangi kecepatan dan berhenti.

"Tengok kanan-kiri untuk memastikan tidak ada kereta yang akan melintas. Jika ada kereta yang akan melintas, maka pengendara wajib mendahulukan perjalanan kereta api," imbaunya.

Diungkapkan Budiyanto, aturan tersebut juga sesuai oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Pasal 124 menyatakan, "Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api."