Syarat Perjalanan Naik Damri Selama PPKM, Kartu Vaksin Saja Enggak Cukup

Gayuh Satriyo Wibowo - Jumat, 27 Agustus 2021 | 07:45 WIB

Ilustrasi armada bus DAMRI (Gayuh Satriyo Wibowo - )

GridOto.com - Untuk kesekian kalinya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Tanah Air kembali diperpanjang.

Melalui pernyataan resminya, Presiden RI, Joko Widodo mengumumkan, PPKM kembali diberlakukan mulai 24-30 Agustus 2021, Senin (23/8/2021).

Dengan begitu aturan, Djawatan Angkoetan Motor Repoeblik Indonesia (Damri) kembali menerapkan peraturan ketat kepada penumpangnya untuk melakukan perjalanan.

Melansir Tribunnews.com, Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan, Sidik Pramono mengatakan, Damri masih mengikuti aturan yang berlaku mengenai syarat perjalanan selama PPKM seperti sebelumnya.

"Aturan perjalanan dengan angkutan Damri, masih merujuk Surat Edaran Satgas Covid-19 nomor 17 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19," ucap Sidik, Kamis (26/8/2021).

Bagi penumpang di wilayah Divisi Regional 1 Damri yang meliputi Jakarta, Lampung, Palembang, Bogor, Bandung, Padang, Medan, Aceh, Pekanbaru, hingga Serang harus memenuhi beberapa syarat perjalanan.

Yang pertama harus menunjukkan kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.

Namun bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Penutupan Enam Ruas Jalan di Kota Solo Dilanjutkan, Berikut Daftarnya

Baca Juga: Buruan! Dispensasi SIM Diperpanjang Sampai 7 September 2021