Program Pemutihan Hadir di Lampung, Ini 15 Gerai Samsat yang Bisa Melayani

Dia Saputra - Rabu, 25 Agustus 2021 | 17:03 WIB

Ilustrasi STNK dan TNKB setelah bayar pajak kendaraan (Dia Saputra - )

GridOto.com - Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung adakan program pemutihan.

Program pemutihan kendaraan yang berlangsung di Lampung sudah dimulai sejak April 2021 lalu.

Meski begitu, masyarakat Lampung masih memiliki kesempatan untuk menikmati program pemutihan tersebut.

Pasalnya program pemutihan yang dihadirkan Bapenda Provinsi Lampung akan berakhir pada 30 September 2021.

Kabar tersebut GridOto.com ketahui dari foto unggahan media sosial Instagram @bapenda_lampung, Senin (23/08).

Dalam kesempatan itu Bapenda Lampung menegaskan kalau masih ada sisa waktu yang bisa dimanfaatkan masyarakat.

"Hayo udah pada ke samsat belum untuk ikut program pemutihan? Sayang banget nih kalau belum," tulis @bapenda_lampung.

Saat pemutihan, Bapenda Lampung menawarkan program bebas sanksi denda dan tunggakan pajak serta bebas BBNKB II.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Bapenda Lampung (@bapenda_lampung)

Baca Juga: Dimulai 1 Agustus 2021, Catat Batas Akhir Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jabar

Program tersebut tidak hanya bisa dinikmati masyarakat di Samsat induk saja, namun juga bisa dinikmati di gerai Samsat lainnya.

Total ada 15 gerai samsat yang bisa jadi pilihan untuk menikmati program pemutihan yang sedang berlangsung.

Berikut daftar Samsat Induk dan gerai Samsat di Lampung:

  1. Samsat Bandar Lampung
  2. Samsat Gunung Sugih
  3. Samsat Kotabumi
  4. Samsat Kalianda
  5. Samsat Menggala
  6. Samsat Sukadana
  7. Samsat Metro
  8. Samsat Waykanan
  9. Samsat Liwa
  10. Samsat Tanggamus
  11. Samsat Mesuji
  12. Samsat Pringsewu
  13. Samsat Pesawaran
  14. Samsat Tulang Bawang Barat
  15. Samsat Pesisir Barat