Meski Diturunkan Jadi PPKM Level 3, Ganjil-Genap Kembali Berlaku Lagi, Ini Dia Titiknya

M. Adam Samudra - Selasa, 24 Agustus 2021 | 19:12 WIB

Penindakan terhadap pelanggaran ganjil genap (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi telah mengumumkan bahwa level PPKM DKI Jakarta dan sekitarnya turun menjadi level 3.

Polda Metro Jaya mengatakan kebijakan ganjil-genap (Gage) tetap berlaku meski level PPKM Jakarta turun dari level 4.

Hal ini seperti yang disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

"Iya benar, ganjil-genap sudah kembali berlaku hari ini," kata Sambodo saat dikonfirmasi GridOto.com, Selasa (24/8/2021).

Baca Juga: Sistem Ganjil-Genap Tak hanya Berlaku di Jalanan, Bagi Masyarakat yang Ingin Bayar Pajak Kendaraan Juga

Sambodo menambahkan, aturan ganjil-genap masih sama dari titik lokasi dan sanksi.

Bagi pengendara yang melanggar, sanksi berupa putar arah masih diberlakukan hingga sepekan ke depan

Selain itu, terkait wacana terbaru ganjil-genap, Sambodo mengatakan pihaknya akan rapat dengan pihak terkait hari ini.

Rapat tersebut membahas perlu atau tidaknya penambahan atau pengurangan titik gage di Jakarta.

Baca Juga: Ganjil-Genap Belum Berlakukan Tilang, ITW: Jika Cuma Imbauan Tidak Akan Efektif

"Kita akan rapat dengan stakeholder terkait, yang rencana akan saya laksanakan hari ini. Nanti akan dibahas apakah gage ini dikurangi atau diperluas," terang Sambodo.

Sekadar informasi, Pemerintah mengumumkan PPKM diperpanjang hingga 30 Agustus 2021.

Keputusan ini juga berlaku di daerah yang menerapkan PPKM level 2 sampai 4.

Untuk mengingatkan kembali, berikut 8 ruas jalan di Jakarta yang memberlakukan Ganjil Genap selama PPKM Level 3:

1. Jalan Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Merdeka Barat
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Gajah Mada
6. Jalan Hayam Wuruk
7. Jalan Pintu Besar Selatan
8. Jalan Gatot Subroto

Aturan ganjil-genap berlaku mulai pukul 06.00 hingga 20.00 WIB