PPKM Turun Menjadi Level 3, Dispensasi SIM Tidak Diperpanjang

M. Adam Samudra - Selasa, 24 Agustus 2021 | 08:18 WIB

Antrian memperpanjang SIM (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan update terkini terkait kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

PPKM Level 4 diperpanjang hingga 30 Agustus 2021.

Namun ada beberapa kota yang bisa turun level.

Pemerintah memutuskan mulai tanggal 24 Agustus hingga 30 Agustus di beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 ke level 3.

Mengikuti berlakunya aturan ini, Korlantas Polri menyesuaikan aturan dispensasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).

"Untuk pelayanan di Satpas kita mengacu kepada kebijakan pemerintah terkait PPKM," kata Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, AKBP Roby Septiadi kepada GridOto.com, Selasa (24/8/2021).

"Jadi selama Satpas sebagai ruang pelayanan publik sudah bisa beroperasional artinya dispensasi untuk perpanjangan SIM menyesuaikan dengan kebijakan tersebut," sambungnya.

Untuk itu bagi para pemohon diimbau melakukan perpanjangan surat izin mengemudi secara daring via aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi).

"Masyarakat bisa juga memanfaatkan fasilitas perpanjangan sim dengan menggunakan aplikasi SINAR," katanya.

Baca Juga: PPKM Berakhir Hari Ini, Bagaimana Kelanjutan Dispensasi SIM? Ini kata Polisi

Baca Juga: Masyarakat yang Lahir 17 Agustus Bisa Dapat SIM Gratis? Ini Penjelasan Polisi

Cara perpanjang SIM secara online

Berikut cara memperpanjang SIM secara daring melalui aplikasi SINAR.

- Unduh aplikasi "Digital Korlantas Polri" melalui Google Play Store

- Masukkan nomor ponsel dan e-mail untuk verifikasi identitas. Pemohon akan mendapatkan nomor OTP yang menjadi bukti verifikasi pengguna

- Masukkan NIK beserta nama lengkap sesuai KTP yang akan di-upload untuk diverifikasi melalui face recognition

- Untuk perpanjangan SIM A dan C, pengguna pilih ikon 'SINAR' lalu pilih perpanjangan SIM

Pilih golongan SIM yang ingin diperpanjang

- Unggah foto KTP, foto SIM, foto tanda tangan, dan pas foto dengan dilengkapi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi

- Permohonan pemeriksaan psikologi dan kesehatan diajukan melalui aplikasi tersebut. Pemohon melakukan pemeriksaan melalui e-rikkes atau elektronik pemeriksaan kesehatan dengan memilih menu registrasi dan memasukkan NIK dan foto selfie.

Baca Juga: Penggolongan SIM C Dapat Menghindari Pengendara Moge Arogan, Begini Kata Harley-Davidson Club Indonesia

- Pemohon mendapatkan booking code yang ditunjukkan saat kunjungan ke dokter. Adapun rekomendasi dokter pada aplikasi SINAR adalah dokter yang sudah diberikan rekomendasi oleh Pusdokkes Polri

- Dokter akan melakukan update hasil pemeriksaan pada aplikasi e-rikkes. Apabila pemohon memenuhi syarat, maka hasil tes akan terkirim otomatis. Kalau tidak memenuhi syarat, perpanjangan SIM gagal. Hal itu juga berlaku untuk tes psikologi

- Apabila perpanjangan SIM berhasil, pemohon memilih metode pengiriman, yakni diambil sendiri sesuai Satpas yang dipilih, diambil menggunakan surat kuasa, atau menggunakan jasa pengiriman

 - Melakukan pembayaran melalui virtual account BNI
 
- SIM dicetak dan diterima pemohon sesuai metode pengiriman

- Konfirmasi SIM telah diterima