GridOto.com - Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), menyebut insentif PPnBM 100 persen secara tidak langsung dapat menarik investasi dari pabrikan otomotif dunia.
Menurut Ketua Umum Gaikindo, Yohannes Nangoi, bukan tidak mungkin pabrikan otomotif dunia berinvestasi atau menambah nilai investasi mereka, karena melihat peningkatan penjualan di Indonesia.
"Dengan adanya relaksasi PPnBM 100 persen membuat industri otomotif Indonesia bergairah dan produksi menjadi naik. Otomatis yang namanya pemakaian dari kapasitas produksi bisa dimanfaatkan dengan penuh. Ini tentunya membuat para prinsipal puas dengan kebijakan pemerintah," ucap Yohannes dalam diskusi virtual beberapa waktu lalu.
Selain insentif PPnBM, Yohannes menilai kebijakan pemerintah lainnya juga dapat menarik investasi dari para pabrikan.
Misalnya saja kebijakan memasukkan industri otomotif ke dalam sektor esensial.
Itu membuatnya tetap boleh beroperasi penuh dengan catatan menerapkan protokol kesehatan.
"Kebijakan itu cukup baik, sehingga para prinsipal percaya bahwa pemerintah Indonesia mampu menangani industri otomotif dengan bijak dan baik. Dengan mulai meningkatnya penjualan, semoga para investor tersebut tetap betah di Indonesia," jelas Yohannes.
Baca Juga: Nasib Penjualan Mobil di Tahun Depan Belum Bisa Terbaca, Gaikindo Beri Alasannya
Sementara itu, Jongkie D. Sugiarto, Ketua I Gaikindo, menyatakan bahwa salah satu faktor yang mampu memikat para investor adalah angka penjualan dalam negeri.
Jika penjualan dalam negeri terus tumbuh, maka sangat mungkin para pabrikan melakukan investasi di Tanah Air.
"Kalau penjualannya tidak besar, buat apa mereka menambah atau melakukan investasi di Indonesia?" ucapnya.
"Intinya penjualan itu sangat berpengaruh pada investasi. Kalau penjualannya besar, otomatis banyak pabrikan yang mungkin datang atau menambah investasi mereka," tambahnya.
Oleh sebab itu, Gaikindo mengupayakan agar pemerintah Indonesia mau memperpanjang insentif PPnBM 100 persen.
"Kami mungkin akan memberanikan diri untuk menulis surat resmi ke pemerintah. Apabila memungkinkan, relaksasi PPnBN (100 persen) ini akan diperpanjang sampai akhir tahun," jelas Yohannes.
Sebagai informasi, insentif PPnBM 100 persen akan berakhir pada 31 Agustus 2021.
Nantinya, mulai 1 September-30 November 2021 insentif PPnBM yang diberikan pemerintah hanya sebesar 25 persen.