GridOto.com - Polda Metro Jaya masih mengkaji penerapan sanksi tilang bagi pengendara yang melanggar aturan ganjil-genap di DKI Jakarta.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan penerapan sanksi tilang masih menunggu perkembangan PPKM Level 4 yang berakhir hari ini Senin (23/8/2021).
"Nunggu keputusan pemerintah siang atau sore ini," kata Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi GridOto.com.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya sudah meniadakan penyekatan PPKM di 100 titik.
Untuk mengendalikan mobilitas warga saat PPKM level 4, dilakukan dengan sistem ganjil-genap di wilayah DKI Jakarta.
Sambodo mengatakan, dengan menggunakan sistem ganjil-genap, anggota di lapangan akan lebih mudah melakukan pengawasan.
Polisi di lapangan hanya akan membolehkan kendaraan yang melintas sesuai tanggal saat itu.
Baca Juga: Pemerintah Perpanjang PPKM Level 4, Bagaimana Dengan Ganjil-Genap?
Sekadar informasi, masyarakat kini sedang menanti keputusan pemerintah tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 hingga 4 di Jawa dan Bali.
Beberapa daerah yang sempat masuk zona merah kini mulai berkurang, kendati begitu pemerintah mengimbau masyarakat agar tidak lengah dalam prokes.