Kendaraan Sudah Ditarik Perusahaan Pembiayaan, Apa Masih Bisa Diambil Kembali? Ini Kata BCA Finance

Muslimin Trisyuliono - Minggu, 22 Agustus 2021 | 13:00 WIB

Ilustrasi kredit kendaraan. (Muslimin Trisyuliono - )

GridOto.com - Untuk memiliki kendaraan pribadi seperti mobil maupun motor saat ini cukup dimudahkan dengan adanya fasilitas kredit.

Namun ketika memilih mengajukan pembelian kendaraan dengan cara kredit, tentunya ada perjanjian dengan pihak lembaga pembiayaan.

Salah satunya jika menunggak cicilan dalam batas waktu tertentu, kendaraan bisa ditarik atau disita.

Biasanya bila sudah jatuh tempo, pihak lembaga pembiayaan bakal mengerahkan tim untuk melakukan pengambilan kendaraan.

Lantas yang menjadi pertanyaan, apakah kendaraan yang sudah ditarik oleh lembaga pembiayaan bisa diambil kembali?

Hendro Utomo, selaku Deputy Director Account solution dan recovery BCA Finance mengatakan, sebelum melakukan penarikan kendaraan yang menunggak cicilan ada beberapa prosedur yang dilakukan oleh lembaga pembiayaan.

"Kalau di BCA Finance, proses pengamanan unit kendaraan jaminan sudah melalui tahap-tahap berjenjang mulai dari soft reminder melalui telepon, kunjungan petugas, konsultasi, hingga surat peringatan," ujar Hendro kepada GridOto.com, Sabtu (21/08/2021).

Hendro menjelaskan hal tersebut dilakukan sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian pembiayaan yang ditandatangani oleh konsumen.

Baca Juga: Kredit Kendaraan Jangan ke Leasing Tapi Lembaga Pembiayaan, Ini Beda Leasing dengan Lembaga Pembiayaan

Baca Juga: Mitos atau Fakta, Konsumen Berprofesi Tentara, Polisi, PNS dan Wartawan Sulit untuk Kredit Kendaraan, Ini Jawabannya

Tetapi jangan panik ketika kendaraan disita oleh lembaga pembiayaan, sebab masih tetap bisa ditebus kembali.

Hendro menjelaskan ada syarat yang harus dipenuhi konsumen bila ingin menebus unit kendaraan yang disita kembali.

"Jika unit kendaraan jaminan sudah sampai kepada tahap diamankan maka unit kendaraan tersebut masih dapat dimiliki kembali atau ditebus konsumen melalui mekanisme pelunasan seluruh kewajiban konsumen sesuai perjanjian," ucap Hendro.

"Setelah ditandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) kendaraan, konsumen dapat menebus kendaraan tersebut dalam waktu selambat-lambatnya 7 hari kalender yang prosesnya akan dibantu dan diarahkan oleh petugas kami sesuai prosedur yang berlaku," pungkasnya.

Sehingga, Hendro menegaskan, kalau konsumen memang berniat meneruskan cicilan atau menebus kembali kendaraan yang disita bisa dengan memenuhi persyaratan tersebut.