GridOto.com - Untuk memiliki kendaraan pribadi seperti mobil maupun motor saat ini cukup dimudahkan dengan adanya fasilitas kredit.
Namun ketika memilih mengajukan pembelian kendaraan dengan cara kredit, tentunya ada perjanjian dengan pihak lembaga pembiayaan.
Salah satunya jika menunggak cicilan dalam batas waktu tertentu, kendaraan bisa ditarik atau disita.
Biasanya bila sudah jatuh tempo, pihak lembaga pembiayaan bakal mengerahkan tim untuk melakukan pengambilan kendaraan.
Lantas yang menjadi pertanyaan, apakah kendaraan yang sudah ditarik oleh lembaga pembiayaan bisa diambil kembali?
Hendro Utomo, selaku Deputy Director Account solution dan recovery BCA Finance mengatakan, sebelum melakukan penarikan kendaraan yang menunggak cicilan ada beberapa prosedur yang dilakukan oleh lembaga pembiayaan.
"Kalau di BCA Finance, proses pengamanan unit kendaraan jaminan sudah melalui tahap-tahap berjenjang mulai dari soft reminder melalui telepon, kunjungan petugas, konsultasi, hingga surat peringatan," ujar Hendro kepada GridOto.com, Sabtu (21/08/2021).
Hendro menjelaskan hal tersebut dilakukan sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian pembiayaan yang ditandatangani oleh konsumen.