GridOto.com - Pemilik kendaraan di DKI Jakarta jangan sampai terlewatkan program yang satu ini.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) buat masyarakat.
Melansir dari Tribunnewsbogor.com, beberapa item pajak yang masuk dalam program ini seperti penghapusan sanksi administrasi pajak, keringanan beban pokok PKB, dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 60 Tahun 2021.
Buat sobat yang penasaran dengan ketentuan dan besaran diskon pajak di DKI Jakarta, simak penjelasannya berikut ini.
Penghapusan sanksi administrasi berlaku khusus untuk wajib pajak yang membayar PKB di periode Agustus-September 2021.
Lalu ada keringanan beban pokok PKB hingga 10 persen, berlaku untuk wajib pajak yang melakukan pembayaran pada Agustus-September 2021.
Sedangkan untuk wajib pajak yang membayarkan PKB pada bulan September hanya mendapatkan keringanan sebesar 5 persen saja.
Berikutnya Pemprov DKI Jakarta juga memberikan keringanan pokok BBNKB II dan seterusnya sebesar 50 persen.
Keringanan tersebut diberikan jika wajib pajak membayarkan BBKNB II dan seterusnya pada Agustus-Desember 2021.
Tidak hanya keringan 50 persen saja, wajib pajak yang akan membayarkan BBNKB II dan seterusnya pada periode ini juga dibebaskan dari sanksi bunga.
Jadi ayo segera bayar pajak kendaraan kalian.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Asyik! Warga Jakarta Dapat Diskon dan Bebas Sanksi Pajak Kendaraan dari Pemprov, Ini Syaratnya.