GridOto.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat tengah menggelar program Triple Untung+ mulai 1 Agustus sampai 24 Desember 2021.
Salah satu item dari program tersebut berupa pembebasan denda pajak kendaraan bermotor kepada seluruh warga Jawa Barat yang terlambat melakukan proses pembayaran.
“Pemprov menggulirkan kembali program pembebasan dan keringanan denda pajak bagi wajib pajak pemilik kendaraan bermotor. Program bernama Triple Untung Plus akan digulirkan 1 Agustus 2021,” kata Nanin Hayani Adam, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Barat seperti dikutip dari Kompas.com.
Dua item lain dari program Triple Untung+ itu ialah Bebas BBNKB II.
Ini adalah pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat saat proses Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor penyerahan kedua dan seterusnya di wilayah Jawa Barat.
Program ketiga ini berupa pembebasan tunggakan PKB tahun ke-5 yang diberikan kepada wajib pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.
Kebetulan tim redaksi GridOto yag berdomisili di wilayah Jonggol, kabupaten Bogor, Jawa Barat, beberapa waktu lalu juga sudah menyelesaikan tanggung jawab pembayaran pajak tahunan kendaraan di Samsat Jonggol.
Dari hasil pengataman tim GridOto, tidak nampak antrean berarti pembayar pajak tahunan kendaraan di sini.
"Biasanya bakal banyak itu menjelang penutupan program di bulan Desember," tambahnya.
Informasi detail terkait pemutihan pajak ini juga sudah disebar via akun instagram Bapenda Jawa Barat @bapenda.jabar.