Gridoto.com - Penggunaan lampu hazard yang benar ternyata bukan saat konvoi atau ketika riding dalam kondisi hujan deras.
Namun, lampu hazard yang ketika diaktifkan akan menyalakan kedua lampu sein bersamaan ini hanya boleh dilakukan dalam keadaraan darurat.
Hal ini perlu diluruskan karena masih banyak yang salah persepsi tentang kapan waktu yang tepat menggunakan lampu hazard ini.
Apalagi, saat ini sudah semakin banyak jenis motor yang disematkan fitur lampu hazard sebagai bawaan pabrik.
Baca Juga: Budaya Jepang Nyalakan Lampu Hazard Sebagai Ucapan Terima Kasih, Amankah Diterapkan di Indonesia?
Antonius Widiantoro, Manager Public Relations PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) pernah kasih penjelasan tentang penggunaan fitur lampu hazard yang kini hadir di banyak jenis motor keluaran Yamaha.
"Lampu hazard ini sebagai fitur kesalamatan tambahan jika sewaktu-waktu motor mengalami kendala dan harus menepi di pinggir jalan," ujar Anton.
"Dengan adanya lampu hazard yang menyala akan menjadi tanda ke pengendara lain kalau ada motor yang mengalami kendala dan berhenti di tepi jalan," tambahnya.
Di Indonesia sendiri penggunaan lampu hazard di kendaraan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga: Street Manners: Ini Bahaya Pakai Lampu Hazard Saat Hujan Deras
Penggunaan lampu hazard diatur dalam Pasal 121 Ayat 1 yang isinya mengatur penggunaan isyarat saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat yang tertulis :
“Setiap pengemudi kendaraan bemotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan.”
Isyarat peringatan bahaya yang dimaksud dalam pasal itu termasuk penggunaan lampu hazard.
Jadi lampu hazard ini hanya boleh digunakan jika kendaraan kalian bermasalah dan harus berhenti di tepi jalan yang berbahaya.
Sedangkan untuk kondisi lainnya seperti ketika jalan konvoi, tidak perlu bahkan tidak diperbolehkan untuk menyalakan lampu hazard.
Baca Juga: Kenapa Lampu Sein Motor Berwarna Kuning? Ternyata Ini Alasannya
Begitupun ketika berkendara dalam cuaca buruk seperti hujan deras, lampu hazard sebaiknya tidak dinyalakan karena justru bisa memicu bahaya.
Sebab, saat lampu hazard dinyalakan ketika kendaraan masih berjalan, fungsi lampu seinnya jadi tidak aktif akibat hazard yang menyala.
Hal itu malah berbahaya ketika kendaraan harus berpindah posisi jalan.
Jadi ingat, bukan saat konvoi atau hujan deras, lampu hazard hanya boleh digunakan saat kendaraan bermasalah dan harus berhenti di tepi jalan yang berbahaya!