Gridoto.com - Penggunaan lampu hazard yang benar ternyata bukan saat konvoi atau ketika riding dalam kondisi hujan deras.
Namun, lampu hazard yang ketika diaktifkan akan menyalakan kedua lampu sein bersamaan ini hanya boleh dilakukan dalam keadaraan darurat.
Hal ini perlu diluruskan karena masih banyak yang salah persepsi tentang kapan waktu yang tepat menggunakan lampu hazard ini.
Apalagi, saat ini sudah semakin banyak jenis motor yang disematkan fitur lampu hazard sebagai bawaan pabrik.
Baca Juga: Budaya Jepang Nyalakan Lampu Hazard Sebagai Ucapan Terima Kasih, Amankah Diterapkan di Indonesia?
Antonius Widiantoro, Manager Public Relations PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) pernah kasih penjelasan tentang penggunaan fitur lampu hazard yang kini hadir di banyak jenis motor keluaran Yamaha.
"Lampu hazard ini sebagai fitur kesalamatan tambahan jika sewaktu-waktu motor mengalami kendala dan harus menepi di pinggir jalan," ujar Anton.
"Dengan adanya lampu hazard yang menyala akan menjadi tanda ke pengendara lain kalau ada motor yang mengalami kendala dan berhenti di tepi jalan," tambahnya.
Di Indonesia sendiri penggunaan lampu hazard di kendaraan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga: Street Manners: Ini Bahaya Pakai Lampu Hazard Saat Hujan Deras