GridOto.com - Pengemudi Truk nantinya akan dipantau melalui Global Positioning System (GPS).
Tak bisa sembarangan lagi, pemantauan itu dilakukan langsung oleh pihak Kementerian Perhubungan.
Hal ini seperti disampaikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi, melalui Sosialisasi Kebijakan Pemerintah Bidang Angkutan Barang di Jalan Tahap I Tahun 2021 dalam format webinar.
Menurutnya, penggunaan moda angkutan barang di jalan cukup tinggi sehingga dibutuhkan kebijakan guna mewujudkan penyelenggaraan angkutan barang di jalan yang aman, selamat, lancar, dan tertib.
“Fungsi pengawasan terhadap pelanggaran angkutan barang di jalan perlu kembali dipertegas baik oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan dan Dinas Perhubungan di daerah, agar operator jasa angkutan barang patuh terhadap aturan yang berlaku," kata Dirjen Budi, Kamis (19/8/2021).
"Saat ini kami tengah membangun sistem melalui teknologi informasi berbasis aplikasi berupa data jenis angkutan barang, komoditi yang diangkut, juga alur pergerakannya melalui GPS yang nantinya data tersebut terangkum dalam database manifest elektronik," sambungnya.
Menurutnya, aplikasi ini nantinya akan terintegrasi dengan aplikasi lain di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, dan dapat diakses agar mempermudah fungsi pengawasan angkutan barang secara lebih menyeluruh.
Baca Juga: Angkutan Ilegal Masih Marak Saat PPKM Darurat, Kemenhub Bakal Lakukan Ini
Sekadar informasi, hingga saat ini salah satu permasalahan pada penyelenggaraan jasa angkutan barang adalah masih banyaknya praktek pengangkutan angkutan barang dengan angkutan Over Dimension Over Loading (ODOL).
Hal ini dianggap memberi dampak terhadap kondisi lalu lintas seperti kerusakan jalan dan menurunnya keselamatan lalu lintas sehingga memicu potensi kecelakaan di jalan.