Ada Tujuh Ribu Lebih Kendaraan Listrik di Indonesia dan yang Sudah Lulus Uji Segini Jumlahnya

M. Adam Samudra - Kamis, 19 Agustus 2021 | 10:07 WIB

Menteri Perhubungan hadiri pameran motor listrik di Stasiun bekasi (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Kementerian Perhubungan menyebut populasi motor listrik di Indonesia sudah mencapai 7.585 unit.

"Iya benar jumlah tersebut sudah memiliki Surat Register Uji Tipe (SRUT)," kata Direktur Prasarana Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kemenhub, Risal Wasal kepada GridOto.com, Kamis (19/8/2021).

Tak hanya itu, pihaknya menjelaskan sejauh ini juga sudah ada 112 unit kendaraan listrik di Indonesia sudah mendapatkan Sertifikat Uji Tipe (SUT).

Menurut dia, sampai bulan Juli 2021, telah dikeluarkan 2012 SRUT kendaraan listrik roda empat, 76 SRUT kendaraan listrik roda tiga, 10 SRUT mobil bus, dan 1 SRUT mobil barang.

Lantas Apa itu SUT dan SRUT?

Nah, buat kalian yang belum tahu SUT adalah salah satu dokumen yang dibutuhkan oleh Agen Pemegang Merek (APM) untuk mendapatkan izin mengimpor atau memproduksi kendaraan yang nantinya akan dijual di Indonesia.

SUT ini menandakan bahwa suatu model kendaraan telah lulus uji kelaikan yang diberikan oleh Kemenhub.

Ternyata tidak hanya SUT. Setelah mendapatkan SUT, setiap unit yang diimpor/diproduksi untuk dijual di Indonesia juga wajib memiliki Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT).

Baca Juga: Ini yang Membuat Karoseri Lama Dalam Menerbitkan SRUT

Baca Juga: Beli Kendaraan Niaga Jangan Lupa Minta SRUT Kepada Pembuat Karoseri

SRUT merupakan bukti unit memiliki kesesuaian spesifikasi dengan SUT.

SRUT sendiri bisa jadi jarang dipahami atau diketahui oleh pemilik mobil pribadi, padahal dokumen ini keluar lebih dulu dibanding faktur pembelian mobil.

SRUT sendiri lebih populer di kalangan pemilik mobil niaga, lantaran dokumen ini dibutuhkan pada saat uji kir.

Baca Juga: Dukung Program Pemerintah, Isuzu Ajak Konsumen Minta SRUT Ketika Beli Kendaraan