Setelah Dua Tahun Jadi 'Pajangan', Alasan Kenapa Mobil Listrik Nissan Leaf Baru Diluncurkan Akhirnya Terungkap

Muhammad Rizqi Pradana - Rabu, 18 Agustus 2021 | 15:05 WIB

Ini alasan mobil listrik Nissan Leaf baru diluncurkan setelah dua tahun diperkenalkan di Indonesia. (Muhammad Rizqi Pradana - )

GridOto.com - PT Nissan Motor Distributor Indonesia (NMDI) buka suara terkait alasannya baru meluncuran Leaf di Indonesia, setelah hanya jadi 'pajangan' dalam dua tahun terakhir.

Setelah dua tahun sejak kemunculan pertamanya di Tanah Air, Nissan pun secara resmi meluncurkan mobil listrik mereka yaitu Leaf di Indonesia hari ini, pada Rabu (18/8/2021).

Namun peluncuran Nissan Leaf tampak selalu tertunda, setelah sempat dirumorkan akan meluncur di Indonesia pada akhir 2019 dan kemudian berlanjut pada 2020.

Alhasil, Nissan Leaf pun akhirnya hanya menjadi 'pajangan' di berbagai eksebisi otomotif.

Lantas, apa yang membuat Nissan akhirnya memutuskan untuk menjual mobil listrik murni pertama mereka secara resmi di Indonesia pada pertengahan 2021 ini?

Evensius Go, selaku President Director NDMI mengatakan, upaya pemerintah untuk terus mendorong kendaraan elektrifikasi di Indonesia menjadi alasannya.

"Kami berpendapat, ini merupakaan saat yang paling tepat bagi kami untuk meluncurkan Nissan Leaf di Indonesia," ujar Evensius dalam acara peluncuran yang digelar secara virtual itu.

"Peluncuran ini sekaligus menunjukkan fokus Nissan ke depannya, terutama di bidang teknologi untuk memberikan pengalaman berkendara yang terbaik bagi konsumen Indonesia," imbuhnya.

Baca Juga: Mobil Listrik Nissan Leaf Akhirnya Resmi Diluncurkan, Harganya Tetap Mulai Rp 649 Juta

Baca Juga: Baru Launching, Mobil Listrik Nissan Leaf Ternyata Sudah Siap Dikirim ke Konsumen Sebentar Lagi

Tan Kim Piauw, selaku Sales and Marketing Director NMDI menambahkan, PP No. 74 tahun 2021 menjadi salah satu kebijakan pemerinah yang menjadi alasan mereka yakin meluncurkan Nissan Leaf pada 2021 ini.

"Kami dari NMDI juga terkait dengan peraturan tersebut dan semangat pemerintah untuk melakukan elektrifikasi di Indonesia," kata Tan dalam kesempatan yang sama.

"Maka dari itu, kami pun meluncurkan Nissan Leaf hari ini dan ke depannya kami berharap bisa membawa lebih banyak lagi mobil listrik," lanjutnya.

Sebagai informasi, PP No. 74 tahun 2021 yang akan berlaku pada 16 Oktober 2021 nanti mengubah beberapa pasal dalam PP No. 73 tahun 2019 yang mengatur skema Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) baru untuk kendaraan bermotor.

Kedua peraturan tersebut sama-sama menggunakan emisi dan konsumsi bahan bakar sebuah kendaraan sebagai basis pengenaan PPnBM.

 

Mobil listrik murni bertenaga baterai alias BEV tetap diberikan PPnBM sebesar 0 persen, namun PP No. 74 tahun 2021 menaikkan tarif PPnBM kendaraan roda empat tipe lainnya termasuk model elektrifikasi.

Contohnya, tarif PPnBM kendaraan hybrid untuk kapasitas mesin di bawah 3.000 cc tadinya dikenakan PPnBM sebesar 15 persen dengan dasar pengenaan pajak sebesar 13,1/3 persen dari harga jual.

Namun dalam PP No 74 tahun 2021, kendaraan yang sama tetap dikenakan PPnBM sebesar 15 persen dengan dasar pengenaan pajak 40 persen dari harga jual.