Tarif Tol Jakarta-Surabaya Naik, Dari 691.500 Jadi Rp 722.000, Ini Kata Asosiasi Truk

M. Adam Samudra - Rabu, 18 Agustus 2021 | 12:30 WIB

ilustrasi ruas Jalan Tol Trans Jawa. (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Tarif tol Trans Jawa dikabarkan akan mengalami perubahan pada Kamis (19/8/2021) pukul 00.00 WIB.

Nantinya akan ada 4 ruas yang akan mengalami perubahan yakni  Tol Pemalang - Batang, ruas Tol Batang - Semarang, Tol Solo - Ngawi dan Tol Pasuruan - Probolinggo.

Contoh misalnya, untuk golongan 1 Jakarta - Surabaya tarif tol Trans Jawa akan mengalami kenaikan total sebesar 4,41 persen atau dari Rp 691.500 menjadi Rp 722.000.

Menyikapi kenaikan tarif tol tersebut, Wakil Ketua Bidang Sarana & Prasarana Angkutan DPD Aptrindo Jateng & DIY Yanuar Iswara pun memberikan komentar.

"Ketika semua pelaku dunia usaha sedang berjuang untuk bertahan hidup selama pandemi Covid 19 dan efek dari kenaikan tarif tol ini akan dirasakan oleh seluruh masyarakat Indonesia sebagai konsumen akhir," kata Yanuar kepada GridOto.com, Rabu (18/8/2021).

Untuk itu ia berharap pemerintah tetap bisa merawat dan menjaga keamanan jalan arteri, walaupun sudah ada jalan tol Trans Jawa.

"Hal ini agar bisa menjadi alternatif bagi pelaku usaha angkutan barang dalam rangka menekan beban biaya perjalanan dan tidak perlu menaikkan ongkos muat," ucapnya.

Baca Juga: Peresmian Jalan Tol Balikpapan-Samarinda Ditunda, Ini Alasannya

Baca Juga: Jangan Lupa Cek Ulang Saldo e-Toll, Tarif Tol Jakarta-Surabaya Bakalan Naik Dalam Waktu Dekat Lo

"Yang mau santai mengemudikan truk silahkan memilih jalan tol yang berbayar, yang mau sedikit lebih capek menghadapi banyak hambatan tapi gratis boleh memilih jalan arteri," ucapnya.

"Kalau soal kemacetan sih jalan tol di Indonesia juga tidak bisa dijamin akan selalu lancar terus, karena sering juga terjadi kemacetan di dalamnya. Soal lubang juga banyak di jalan tol, aquaplaning juga tetap ada disana," terang Yanuar.

Sekadar informasi, penyesuaian tarif tol semuanya telah diatur dalam PP Nomor 15 tahun 2005 yang telah mengalami beberapa kali perubahan menjadi PP Nomor 30 tahun 2017 tentang jalan tol.

Dalam Peraturan Pemerintah ( PP ) tersebut telah diatur tentang adanya penyesuaian tarif tol setiap setahun sekali menyesuaikan dengan laju inflasi.