GridOto.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali memperpanjang kebijakan ganjil genap (gage) di DKI Jakarta.
"Jadi Ganjil-genap kita perpanjang sampai tanggal 23 Agustus 2021," kata Sambodo kepada GridOto.com, Selasa (17/8/2021).
Namun, sejauh ini pelanggar gage hanya dikenakan sanksi putar balik. Tidak ada denda tilang yang diberikan seperti pada hari normal.
Aturan ganjil-genap ini sendiri memang sudah diberlakukan di delapan titik jalan utama Jakarta, yakni Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Pintu Besar Selatan, dan Jalan Gatot Subroto.
Lebih lanjut, Sambodo menjelaskan bakal melakukan evaluasi terkait kebijakan ganjil genap di delapan titik tersebut.
Menurut situs resmi Korlantas Polri, Dirlantas Polda Metro Jaya kemungkinan bakal menambahkan titik ganjil genap.
Keputusan itu diambil karena aturan ganjil genap ini memberikan dampak positif dalam menekan mobilitas masyarakat di tengah PPKM Level 4.
Sekadar informasi, Pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di Jawa Bali hingga 23 Agustus.
"Maka itu, PPKM level 4,3 dan 2 di Jawa Bali diperpanjang hingga 23 Agustus 2021," kata
Luhut dalam keterangan pers, Senin malam (16/8/2021).
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Panjaitan mengatakan, perpanjangan PPKM level 4 di Jawa Bali dari 7-16 Agustus menunjukkan hasil yang semakin baik.