Jangan Pakai Pelat Nomor Model Stiker, Jika Kena Razia Bisa Dipenjara dan Denda Segini

M. Adam Samudra - Senin, 16 Agustus 2021 | 13:00 WIB

Pelat nomor stiker (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Mungkin masih banyak yang bertanya, sebenarnya boleh gak sih pasang stiker pelat nomor di motor?

Saat ini memang enggak sedikit bikers yang memakai stiker pelat nomor di motornya.

Stiker pelat nomor ini biasanya dipasang di bagian depan, di windshield atau visor.

Kalau ditanya alasannya, banyak yang beralasan karena estetika.

Biar tampilan motor tetap terlihat rapi tanpa adanya pelat nomor asli yang berukuran besar di depan.

Lalu apakah hal ini diperbolehkan?

Kasi Pelanggaran Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Sriyanto mengatakan, penggunaan stiker sebagai penganti pelat asli tidak dibenarkan.

"Bagi pengguna kendaraan yang menggunakan pelat nomor model stiker tentu tidak boleh, jika terlihat di jalan tentu akan kami berikan sanksi," kata Sriyanto kepada GridOto.com, Senin (16/8/2021).

Baca Juga: Paranormal Mbak You Meninggal Dunia, Ada Petunjuk di Pelat Nomor Mobilnya?

Pemerintah mengatur soal penggunaan pelat nomor kendaraan baik mobil atau sepeda motor. Bahwa setiap kendaraan di jalan raya harus memakai pelat nomor yang sesuai registrasi dan indentifkasi.

Penggunaan TNKB tercantum dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 68.

Jika melanggar, bisa didenda paling banyak Rp 500.000 atau kurungan maksimal dua bulan.

Selain mengatur soal penggunaan pelat nomor, diatur juga soal bahwa pelat nomor tidak boleh dimodifikasi atau mengubah bentuk, warna, tulisan, maupun ditempeli stiker atau logo yang tidak resmi.

"Setiap pelat nomor yang digunakan harus sesuai ketentuan spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh Polri. Apabila dimodifikasi atau tidak sesuai, itu termasuk pelanggaran lalu lintas," tutupnya.