Dua Seksi Jalan Tol Balsam Sudah Mau Dioperasikan, Ternyata Masih Simpan Masalah, Ini Penjelasannya

Ruditya Yogi Wardana - Minggu, 15 Agustus 2021 | 15:25 WIB

Ilustrasi jalan tol Balikpapan-Samarinda (Ruditya Yogi Wardana - )

GridOto.com - Dua seksi jalan tol Balikpapan-Samarinda (Balsam), Kalimantan Timur (Kaltim) sebetulnya akan dioperasikan pada Agustus 2021.

Adapun dua seksi tersebut yakni Seksi 1 Balikpapan-Samboja dan Seksi 5 Balikpapan-Bandara Sepinggan.

Sayangnya, masih ada masalah pembebasan lahan terdampak yang belum terselesaikan di dua seksi ini.

Staff Bidang Hukum PPK Pengadaan Jalan Tol, Andri Yanto pun menjelaskan bahwa rencana penyelesaian sudah ada.

"Uangnya bukan tidak ada, tapi sudah dititipkan ke pengadilan," jelasnya, dikutip dari Tribunkaltim.co, Sabtu (14/08/2021).

Namun untuk mengambil uang ganti rugi itu, ada dua syarat yang harus dipenuhi, yakni putusan pengadilan dan akta perdamaian.

"Sekarang belum ada gerakannya. Padahal akan ada peresmian yang salah satu syaratnya harus bisa beroperasi," lanjut Andri.

Masalahnya juga semakin diperburuk karena adanya timpang tindih lahan masyarakat dengan sertifikat tanah TransAD.

Baca Juga: Pengerjaan Jalan Tol Balikpapan-Samarinda Seksi 1 dan 5 Sebentar Lagi Selesai, Bakal Diresmikan Agustus 2021 Mendatang

Baca Juga: Jasa Marga Kebut Pengerjaan Seksi 1 dan Seksi 5 Jalan Tol Balikpapan-Samarinda, Kapan Beroperasi?

Menurut Andri, kurang lebih ada 29 warga dari RT 27 Kelurahan Manggar, Kecamatan Balikpapan Timur, Balikpapan, Kaltim yang belum mendapatkan uang ganti rugi karena masalah itu.

"Dicek satu per satu, apakah dikarenakan sertifikat TransAD. Sebab ada beberapa orang di dalamnya yang harus diperiksa lagi," jelasnya.

Berdasarkan informasi yang beredar, masyarakat RT 37 sebelumnya sudah memenangkan perkara lahan dengan TransAD pada April 2021.

Tetapi pada akhirnya putusan tersebut tidak diterima karena mengandung cacat formil.

"Jadi bukan masuk pokok perkara. Saat ini putusan tersebut sedang banding dengan pihak yang kalah (TransAD)," papar Andri.

Andri menambahkan, gara-gara masalah ini, ada sekitar 12 hektare lahan dengan panjang kurang lebih 2 Km yang belum dibayarkan uang ganti ruginya.

"Ada 29 orang yang sudah dilakukan pemutusan hubungan hukum. Nominalnya bisa cek di pengadilan," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Masalah Tumpang Tindih Lahan Jalan Tol Manggar Balikpapan, Masih Proses Banding.