Pengolongan SIM C Baru Dikebut Bulan Agustus, Begini Update Terbarunya

M. Adam Samudra - Sabtu, 14 Agustus 2021 | 15:18 WIB

Ilustrasi SIM (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM C) rencananya akan segera diberlakukan bulan ini.

Meski belum ditentukan tanggalnya, kekinian Korlantas Polri tengah mengebut persiapan sarana dan prasarana pendukung.

Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, AKBP Roby Septiadi pun berikan penjelasan.

Menurut Roby, adapun satu tahapan dimaksudnya ialah menunggu pengesahan Peraturan Kakorlantas (Perkakor) mengenai teknis standar operasional prosedur (SOP) penerbitan SIM.

Baca Juga: Jangan Panik Dulu, Penggolongan SIM C Belum Diterapkan Agustus 2021 Ini, Begini Penjelasan Polisi

"Saat ini kami masih baru mau bahas Peraturan Kakorlantas  (Perkakor). Karena kita masih mempersiapkan aturan dan kelengkapan sarana dan prasarana," ucap Roby kepada GridOto.com, Sabtu (14/8/2021).

Penggolongan SIM C ini tertuang dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Adapun penggolongan SIM sepeda motor ini dibedakan berdasarkan kapasitas mesin motor yang digunakan.

Baca Juga: Motor Listrik Masuk Golongan SIM C1 dan C2, Bolehkah Saat Ini Dipakai di Jalan Raya?

Berikut ketentuan penggolongan SIM C di Tanah Air:

1. SIM C, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic).

2. SIM C1 berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic), atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.

3. SIM C2 berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Mengenai syarat naik ke SIM CI, pemohon harus berusia 18 tahun dan telah memiliki SIM C selama satu tahun.

Sedangkan bila ingin naik ke SIM CII, usia minimum pemohon ialah 19 tahun dan sudah memiliki SIM CI selama setahun.