GridOto.com - Beberapa minggu belakangan ini ramai dikabarkan, jika Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan memberlakukan peraturan baru terkait penggolongan SIM C mulai Agustus 2021.
Tepatnya SIM C akan dibagi menjadi tiga golongan, berdasarkan aturan yang tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Adalah SIM C untuk motor berkubikasi sampai dengan 250 cc, kemudian C I (1) untuk motor berkubikasi 250-500 cc, dan C II (2) untuk motor dengan kubikasi mesin di atas 500 cc.
Sayangnya detail soal pelaksanaan Perpol tersebut masih belum sepenuhnya jelas, sehingga menimbulkan kebingungan bagi pengguna motor berkubikasi di atas 250 cc .
Begitu juga mengenai cara pendaftaran dan pembuatan kedua SIM yang masih simpang siur.
Namun berdasarkan informasi terbaru yang diterima Kasubdit Standar Cegah dan Tindak Ditkamsel Korlantas Polri, Kombes Pol Mohammad Tora, pelaksanaan penggolongan SIM C baru akan berlangsung pada 2022 mendatang.
"Yang diterapkan pada Juni 2022 adalah semua aturan Perpol Nomor 5 2021. Saya hanya menyampaikan informasi dari pimpinan, terakhir yang saya dapat infonya itu," ujar Tora saat Ngobrol Virtual (NGOVI) bersama OTOMOTIF GROUP, pada Kamis (12/8/2021).
"Jadi informasi yang sampai ke saya itu pelaksanaannya tahun depan," imbuhnya.
Baca Juga: Motor Listrik Masuk Golongan SIM C1 dan C2, Bolehkah Saat Ini Dipakai di Jalan Raya?
Baca Juga: Ducati Indonesia Komentari Soal Penggolongan SIM C Agustus 2021 Ini, Adakah Pengaruh ke Penjualan?
Tora mengatakan, berbagai persiapan mulai dari segi infrastruktur hingga tenaga penguji menjadi alasan penggolongan SIM C baru akan dilaksanakan tahun depan.
Maklum, sistem pengetesan untuk penggolongan SIM C ini memang sengaja dibuat sangat komprehensif agar bisa terlaksana tanpa kendala.
"Makanya sosialisasi ini (penggolongan SIM C) tidak gencar karena kami sedang susun dulu peraturan yang menjadi SOP pelaksanaannya," tutur Tora.
Termasuk kurikulum untuk tes penggolongan SIM C yang harus diuji coba terlebih dulu secara internal, sebelum diterapkan ke masyarakat umum.
"Kalau sudah oke, baru kami sepakati spesifikasi dan metodenya hingga menjadi SOP pelaksanan sebelum diresmikan, disahkan, disosialisasikan dan dijalankan," papar Tora lagi.
"Saat Perpol No. 5 Tahun 2021 jadi, kemudian Peraturan Kepala Korlantas (Perkakor) pelaksanaan, Perpol Pelaksanaan Pendidikan Mengemudi, serta Perkakor SOP-nya ada dan jalan, insya Allah (dalam) 5 tahun Indonesia tertib, itu tujuan kami sebenarnya," pungkasnya.