GridOto.com - Para pemilik motor listrik sepertinya saat ini masih bisa tenang untuk mengendarainya di jalan raya.
Pasalnya, aturan penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) C masih belum resmi diterapkan.
Seperti yang diketahui, aturan penggolongan SIM C terdapat pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021, tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Menariknya, dalam aturan tersebut juga diatur untuk penggunaan motor listrik.
Dijelaskan pada Pasal 3 Perpol Nomor 5 Tahun 2021, dijelaskan untuk penggunaan SIM C hanya untuk sepeda motor dengan kapasitas silinder sampai dengan 250 cc.
Untuk pengguna motor listrik sendiri, nantinya akan menggunakan SIM C1 dan C2.
Kombes Pol Mohammad Tora, selaku Kasubdit Standar Cegah dan Tindak Ditkamsel Korlantas Polri, mengatakan kalau saat ini juga sedang menyiapkan standardisasi untuk pelatihan motor listrik.
"Tentang motor listrik masih kita tunggu ya dari uji tipenya sendiri, jadi untuk standardisasi pelatihannya masih dipersiapkan," ujar Tora saat Ngobrol Virtual (NGOVI) bersama OTOMOTIF GROUP, Kamis (12/8/2021).