GridOto.com - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memastikan kembali memberlakukan kebijakan Ganjil-genap mulai hari ini, Kamis (12/08/2021).
Artinya, hanya kendaraan beroda empat dengan nomor polisi yang sesuai tanggalah yang diperbolehkan lewat di beberapa ruas jalan ganjil-genap.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengtakan bahwa berbeda dari kebijakan ganjil-genap sebelum pandemi, kebijakan ganjil-genap kali ini tidak memiliki periode waktu.
Dalam keadaan normal, penerapan ganjil genap hanya berlaku pada pagi hari yakni pukul 06:00-10:00 WIB dan sore hari pukul 16:00-21:00 WIB.
Baca Juga: Indonesia Traffic Watch Komentari Diberlakukannya Sistem Ganjil-Genap, Bakal Ada Kluster Baru
Sementara waktu gage di Jakarta pada masa PPKM Jawa-Bali kali ini berlaku hampir seharian penuh.
"Iya benar bahwa Ganjil-genap akan terus berlangsung setiap harinya dimulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB. Jadi kita ganti dengan beberapa cara bertindak yang baru," kata Syafrin kepada GridOto.com, Kamis (12/8/2021).
Sekadar informasi, pembatasan mobilitas PPKM Level 4 dengan sistem ganjil genap tanggal 12-16 Agustus 2021 yaitu berdasarkan Surat Keputusan Kadishub DKI Jakarta Nomor 320 Tahun 2021 Tanggal 10 Agustus 2021.
Ini dia 8 ruas titik jalan utama Ibu Kota yang menerapkan kebijakan tersebut diantaranya yakni:
1. Jalan Jendral Sudirman
2. Jalan MH. Thamrin
3. Jalan Merdeka Barat
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Gajah Mada
6. Jalan Hayam Wuruk
7. Jalan Pintu Besar Selatan
8. Jalan Gatot Subroto
Pengendalian Mobilitas dengan sistem patroli 24 jam di 20 titik
Baca Juga: Ganjil-Genap di 8 Titik Jakarta Ini Berlaku Bagi Motor Juga? Ini Kata Polisi
1. Sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin
2. Sepanjang Jalan Sabang
3. Sepanjang Jalan Bulungan
4. Sepanjang Jalan Asia Afrika-Tanjakan Ladogi
5. BKT
6. Kawasan Kota Tua
7. Kawasan Kelapa Gading
8. Jalan Kemang Raya
9. Masjid Al Akbar Kemayoran
10. Sunter
11. Jatinegara
12. Jalan Pintu 1 TMII
13. PIK
14. Pasar Tanah Abang
15. Pasar Senen
16. Jalan Raya Bogor
17.Jalan Maujen Sutoyo (Cawang PGC)
18. Otista-Dewi Sartika
19. Warung Buncit-Mampang Prapatan
20. Ciledug Raya